Sebentuk upaya
manifestasi kreativitas dalam pembuatan film pendek di Kota Dumai
telah digagas oleh kawan-kawan pecinta dan penggiat film pendek.
Salah satunya berupa pembuatan film pendek yang berjudul Mak Ini
Negara Hukum Atau Bukan (MINHAB). Film pendek ini disutradarai oleh
Agoes S. Alam dan diproduksi oleh Eska Production bekerja sama dengan
Dewan Kesenian Dumai dan DKD televisi serta dibantu oleh kawan-kawan
dari komunitas Lensa Pictures (sebuah komunitas film pendek di Kota
Dumai yang telah memproduksi film pendek yang berjudul Janji Bakti).
MINHAB diangkat dari
sebuah cerita mengenai permasalahan tentang sindikat penjualan tanah
yang diprakarsai oleh oknum Lurah dan beberapa orang makelar tanah.
Sindikat ini telah menjual sebidang tanah milik salah seorang warga
dari kalangan rakyat tak mampu kepada investor yang tertarik memiliki
lahan tersebut. Bagaimana jalan cerita dari film pendek ini? Saksikan
saja sendiri setelah film pendek ini selesai diproduksi.
Dari tinjauan langsung
pada saat pertemuan untuk persiapan dan pengambilan scene (shooting)
film pendek ini terlihat bahwa pemain-pemain film pendek MINHAB
merupakan generasi muda Kota Dumai yang memiliki minat, bakat dan
kreativitas dalam bidang perfilman. Dibawah arahan Agoes S.Alam
diharapkan pembuatan film pendek ini akan menambah kekayaan
kreativitas yang ada di Kota Dumai. Disamping MINHAB terdapat juga
beberapa film-film pendek yang telah dan akan
diproduksi oleh berbagai komunitas film pendek di Kota Dumai. Upaya
dalam kerja-kerja kreatif ini mungkin merupakan salah satu bentuk
jawaban nyata dari penggiat-penggiat seni serta budaya di Kota Dumai
terhadap kerisauan Wakil Menteri Bidang Kebudayaan yang gundah
terhadap derasnya gelombang film-film asing yang menjadi tontonan dan
dikonsumsi oleh anak bangsa.
Film pendek MINHAB
sendiri selain bertemakan permasalahan terkait pertanahan juga
mengusung nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Kota Dumai.
Bagaimana dengan esensi kearifan lokal yang ada dalam MINHAB nanti
setelah film pendek ini ditayangkan maka segera akan saya kupas
tentang isinya dari sudut pandang saya dalam perspektif kebudayaan.
Sedangkan dari perspektif perfilman mungkin kawan-kawan yang lebih
paham dengan film yang akan memberikan apresiasinya.
Salah seorang kawan
menyatakan bahwa anak bangsa banyak yang suka menonton film-film
asing sebab film-film asing itu lebih berkualitas dan menarik
ceritanya. Menurut saya film-film karya anak bangsa
memiliki kualitas dan menarik ceritanya. Sekarang hanya perlu
menyusun strategi agar film-film karya anak bangsa yang mengangkat
nilai-nilai kearifan lokal dapat diekspos, dipublikasikan dan
dikampanyekan secara sistemik dan menyeluruh agar anak-anak bangsa
Indonesia lainnya dapat mulai mencintai kembali film-film produksi
dalam negeri baik berupa film pendek, film layar lebar dan film-film
di televisi. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut agaknya
dapat melalui Penyelenggaraan Festival Film atau Pemutaran Film
Pendek rutin di Indonesia yang berlangsung dalam jangka waktu 1
November sampai dengan 4
Desember 2012 sebagai bentuk nyata dalam
menumbuhkembangkan apresiasi film pendek Indonesia. Pendukungan
Pembinaan dan Pengembangan Film Pendek Untuk Pembangunan Karakter
Bangsa di Dalam Negeri adalah program
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang
bertujuan untuk mendukung perkembangan kemajuan dan pembinaan film
pendek Indonesia. Untuk keterangan mengenai program ini silahkan cek
langsung di www.apresiasifilmpendek.org.
Dalam situs ini disebutkan bahwa
organisasi dan insan film pendek Indonesia diundang
mengajukan proposal untuk mendapatkan dukungan yang akan diseleksi
oleh sebuah komite yang terdiri dari produser, pemasar, penggiat
Festival dan komunitas film pendek.
Berdasarkan hasil diskusi
saat pertemuan kawan-kawan dalam komunitas film pendek di Dumai baik
yang bergabung dalam DKD Televisi, Eska Production dan Lensa Pictures
didapatkan sebuah kesimpulan bahwa kawan-kawan dalam komunitas film
pendek siap membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai pihak di
Kota Dumai untuk memproduksi film-film pendek berupa tayangan
perkembangan pembangunan untuk masyarakat, program CSR perusahaan,
program-program pelayanan publik, promosi produk-produk, Kampanye
Lingkungan Hidup, Kampanye Anti Narkoba, Kampanye Anti Tawuran dan
Kekerasan, Kampanye Safety Riding dan Tertib Lalu Lintas serta
berbagai tema & topik terkini yang di tengah-tengah masyarakat
dapat digubah ke dalam film pendek.
Dikabarkan
juga setelah penggarapan film pendek MINHAB selesai maka kawan-kawan
akan segera membuat film pendek berjudul Selop dan film tentang
Putri Tujuh.
Beberapa
film pendek karya komunitas film pendek di Kota Dumai dapat
disaksikan melalui situs YouTube dengan kata kunci pencarian film
pendek Dumai.
Kenapa
pula pembuatan film pendek termasuk jalan kreatif? Sebab dalam
pembuatan film pendek merupakan salah satu sub sektor dari 14
sub sektor industri kreatif sebagaimana termaktub dalam “Rencana
Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009‐2015” serta “Rencana
Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif 2009‐2015”.
Di dalam Buku Studi
Pemetaan Industri Kreatif (Departemen Perdagangan Indonesia,
2007) disebutkan terdapat 14 subsektor industri kreatif nasional
berupa Periklanan; Penerbitan dan Percetakan; TV dan Radio; Film,
Video dan Fotografi; Musik; Seni Pertunjukan; Arsitektur; Desain;
Fesyen; Kerajinan; Pasar Barang Seni; Permainan Interaktif; Layanan
Komputer dan Piranti Lunak; Penelitian dan Pengembangan. Dalam
identifikasinya secara umum memiliki 5 permasalahan utama yang
menjadi pokok perhatian dalam rencana pengembangan industri kreatif
untuk pencapaian tahun 2015.
Kelima permasalahan utama
tersebut adalah:
- Kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif, yang membutuhkan perbaikan dan pengembangan: lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pendidikan bagi insan kreatif Indonesia;
- Iklim kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha di industri kreatif, yang meliputi: sistem administrasi negara, kebijakan & peraturan, infrastruktur yang diharapkan dapat dibuat kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dalam hal ini termasuk perlindungan atas hasil karya berdasarkan kekayaan intelektual insan kreatif Indonesia ;
- Penghargaan/apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia dan karya kreatif yang dihasilkan, yang terutama berperan untuk menumbuhkan rangsangan berkarya bagi insan kreatif Indonesia dalam bentuk dukungan baik finansial maupun non finansial;
- Percepatan tumbuhnya teknologi informasi dan komunikasi, yang sangat erat kaitannya dengan perkembangan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, bertukar pengetahuan dan pengalaman, sekaligus akses pasar kesemuanya yang sangat penting bagi pengembangan industri kreatif;
- Lembaga Pembiayaan yang mendukung pelaku industri kreatif, mengingat lemahnya dukungan lembaga pembiayaan konvensional dan masih sulitnya akses bagi entrepreneur kreatif untuk mendapatkan sumber dana alternatif seperti modal ventura, atau dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kelima permasalahan
tersebut dapat diselesaikan dan menemukan solusinya jika semua lini
kompak dalam sinergisitas mengembangkan, membangun dan mewujudkan
ekonomi dan industri kreatif.
Jika
dulu kita sering menonton film-film Indonesia melalui layar tancap
bersama-sama warga lain di kelurahan maka tidak ada salahnya kalau
pemutaran film pendek Indonesia khususnya film-film pendek karya
anak-anak Dumai diputarkan di 7 (tujuh) Kecamatan yang ada di Kota
Dumai. Semoga kawan-kawan di komunitas film pendek dan
komunitas-komunitas di jalan-jalan kreatif lainnya mendapat dukungan
yang nyata di berbagai kalangan yang ada di Kota Dumai ini.
Terima kasih kepada Agoes
S. Alam, Bu Wenny, Eska & Eska Production, DKD Televisi, Prima
Silvera & Lensa Pictures serta kawan-kawan lainnya atas
kesempatan menyaksikan langsung proses pembuatan film pendeknya.
Apa pula kaitan Film
Pendek dengan sastra? Hmmm…Naskah atau Skrip Film Pendeknya atau
sinopsisnya dalam bentuk tertulis adalah sebentuk karya sastra.
Jika ada kata-kata
baik dalam tulisan dan blog ini tidak tepat dan benar maka dikoreksi
saja. Maklum sedang belajar menulis. Undang-Undang saja boleh
direvisi apalagi tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar