06/11/12

Jalan Kreatif Pembuatan Film Pendek dalam “MINHAB”

Sebentuk upaya manifestasi kreativitas dalam pembuatan film pendek di Kota Dumai telah digagas oleh kawan-kawan pecinta dan penggiat film pendek. Salah satunya berupa pembuatan film pendek yang berjudul Mak Ini Negara Hukum Atau Bukan (MINHAB). Film pendek ini disutradarai oleh Agoes S. Alam dan diproduksi oleh Eska Production bekerja sama dengan Dewan Kesenian Dumai dan DKD televisi serta dibantu oleh kawan-kawan dari komunitas Lensa Pictures (sebuah komunitas film pendek di Kota Dumai yang telah memproduksi film pendek yang berjudul Janji Bakti).

MINHAB diangkat dari sebuah cerita mengenai permasalahan tentang sindikat penjualan tanah yang diprakarsai oleh oknum Lurah dan beberapa orang makelar tanah. Sindikat ini telah menjual sebidang tanah milik salah seorang warga dari kalangan rakyat tak mampu kepada investor yang tertarik memiliki lahan tersebut. Bagaimana jalan cerita dari film pendek ini? Saksikan saja sendiri setelah film pendek ini selesai diproduksi.

Dari tinjauan langsung pada saat pertemuan untuk persiapan dan pengambilan scene (shooting) film pendek ini terlihat bahwa pemain-pemain film pendek MINHAB merupakan generasi muda Kota Dumai yang memiliki minat, bakat dan kreativitas dalam bidang perfilman. Dibawah arahan Agoes S.Alam diharapkan pembuatan film pendek ini akan menambah kekayaan kreativitas yang ada di Kota Dumai. Disamping MINHAB terdapat juga beberapa film-film pendek yang telah dan akan diproduksi oleh berbagai komunitas film pendek di Kota Dumai. Upaya dalam kerja-kerja kreatif ini mungkin merupakan salah satu bentuk jawaban nyata dari penggiat-penggiat seni serta budaya di Kota Dumai terhadap kerisauan Wakil Menteri Bidang Kebudayaan yang gundah terhadap derasnya gelombang film-film asing yang menjadi tontonan dan dikonsumsi oleh anak bangsa.

Film pendek MINHAB sendiri selain bertemakan permasalahan terkait pertanahan juga mengusung nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Kota Dumai. Bagaimana dengan esensi kearifan lokal yang ada dalam MINHAB nanti setelah film pendek ini ditayangkan maka segera akan saya kupas tentang isinya dari sudut pandang saya dalam perspektif kebudayaan. Sedangkan dari perspektif perfilman mungkin kawan-kawan yang lebih paham dengan film yang akan memberikan apresiasinya.

Salah seorang kawan menyatakan bahwa anak bangsa banyak yang suka menonton film-film asing sebab film-film asing itu lebih berkualitas dan menarik ceritanya. Menurut saya film-film karya anak bangsa  memiliki kualitas dan menarik ceritanya. Sekarang hanya perlu menyusun strategi agar film-film karya anak bangsa yang mengangkat nilai-nilai kearifan lokal dapat diekspos, dipublikasikan dan dikampanyekan secara sistemik dan menyeluruh agar anak-anak bangsa Indonesia lainnya dapat mulai mencintai kembali film-film produksi dalam negeri baik berupa film pendek, film layar lebar dan film-film di televisi. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut agaknya dapat melalui Penyelenggaraan Festival Film atau Pemutaran Film Pendek rutin di Indonesia yang berlangsung dalam jangka waktu 1 November sampai dengan 4 Desember 2012 sebagai bentuk nyata dalam menumbuhkembangkan apresiasi film pendek Indonesia. Pendukungan Pembinaan dan Pengembangan Film Pendek Untuk Pembangunan Karakter Bangsa di Dalam Negeri adalah program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mendukung perkembangan kemajuan dan pembinaan film pendek Indonesia. Untuk keterangan mengenai program ini silahkan cek langsung di www.apresiasifilmpendek.org. Dalam situs ini disebutkan bahwa organisasi  dan insan film pendek Indonesia diundang mengajukan proposal untuk mendapatkan dukungan yang akan diseleksi oleh sebuah komite yang terdiri dari produser, pemasar, penggiat Festival dan komunitas film pendek.

Berdasarkan hasil diskusi saat pertemuan kawan-kawan dalam komunitas film pendek di Dumai baik yang bergabung dalam DKD Televisi, Eska Production dan Lensa Pictures didapatkan sebuah kesimpulan bahwa kawan-kawan dalam komunitas film pendek siap membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai pihak di Kota Dumai untuk memproduksi film-film pendek berupa tayangan perkembangan pembangunan untuk masyarakat, program CSR perusahaan, program-program pelayanan publik, promosi produk-produk, Kampanye Lingkungan Hidup, Kampanye Anti Narkoba, Kampanye Anti Tawuran dan Kekerasan, Kampanye Safety Riding dan Tertib Lalu Lintas serta berbagai tema & topik terkini yang di tengah-tengah masyarakat dapat digubah ke dalam film pendek.

Dikabarkan juga setelah penggarapan film pendek MINHAB selesai maka kawan-kawan akan segera membuat film pendek berjudul Selop dan film tentang Putri Tujuh.

Beberapa film pendek karya komunitas film pendek di Kota Dumai dapat disaksikan melalui situs YouTube dengan kata kunci pencarian film pendek Dumai.

Kenapa pula pembuatan film pendek termasuk jalan kreatif? Sebab dalam pembuatan film pendek merupakan salah satu sub sektor dari 14 sub sektor industri kreatif sebagaimana termaktub dalam “Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009‐2015” serta “Rencana Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif 2009‐2015”.

Di dalam Buku Studi Pemetaan Industri Kreatif (Departemen Perdagangan Indonesia, 2007) disebutkan terdapat 14 subsektor industri kreatif nasional berupa Periklanan; Penerbitan dan Percetakan; TV dan Radio; Film, Video dan Fotografi; Musik; Seni Pertunjukan; Arsitektur; Desain; Fesyen; Kerajinan; Pasar Barang Seni; Permainan Interaktif; Layanan Komputer dan Piranti Lunak; Penelitian dan Pengembangan. Dalam identifikasinya secara umum memiliki 5 permasalahan utama yang menjadi pokok perhatian dalam rencana pengembangan industri kreatif untuk pencapaian tahun 2015.

Kelima permasalahan utama tersebut adalah:
  1. Kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif, yang membutuhkan perbaikan dan pengembangan: lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pendidikan bagi insan kreatif Indonesia;
  2. Iklim kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha di industri kreatif, yang meliputi: sistem administrasi negara, kebijakan & peraturan, infrastruktur yang diharapkan dapat dibuat kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dalam hal ini termasuk perlindungan atas hasil karya berdasarkan kekayaan intelektual insan kreatif Indonesia ;
  3. Penghargaan/apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia dan karya kreatif yang dihasilkan, yang terutama berperan untuk menumbuhkan rangsangan berkarya bagi insan kreatif Indonesia dalam bentuk dukungan baik finansial maupun non finansial;
  4. Percepatan tumbuhnya teknologi informasi dan komunikasi, yang sangat erat kaitannya dengan perkembangan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, bertukar pengetahuan dan pengalaman, sekaligus akses pasar kesemuanya yang sangat penting bagi pengembangan industri kreatif;
  5. Lembaga Pembiayaan yang mendukung pelaku industri kreatif, mengingat lemahnya dukungan lembaga pembiayaan konvensional dan masih sulitnya akses bagi entrepreneur kreatif untuk mendapatkan sumber dana alternatif seperti modal ventura, atau dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kelima permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan menemukan solusinya jika semua lini kompak dalam sinergisitas mengembangkan, membangun dan mewujudkan ekonomi dan industri kreatif.

Jika dulu kita sering menonton film-film Indonesia melalui layar tancap bersama-sama warga lain di kelurahan maka tidak ada salahnya kalau pemutaran film pendek Indonesia khususnya film-film pendek karya anak-anak Dumai diputarkan di 7 (tujuh) Kecamatan yang ada di Kota Dumai. Semoga kawan-kawan di komunitas film pendek dan komunitas-komunitas di jalan-jalan kreatif lainnya mendapat dukungan yang nyata di berbagai kalangan yang ada di Kota Dumai ini.

Terima kasih kepada Agoes S. Alam, Bu Wenny, Eska & Eska Production, DKD Televisi, Prima Silvera & Lensa Pictures serta kawan-kawan lainnya atas kesempatan menyaksikan langsung proses pembuatan film pendeknya.

Apa pula kaitan Film Pendek dengan sastra? Hmmm…Naskah atau Skrip Film Pendeknya atau sinopsisnya dalam bentuk tertulis adalah sebentuk karya sastra.

Jika ada kata-kata baik dalam tulisan dan blog ini tidak tepat dan benar maka dikoreksi saja. Maklum sedang belajar menulis. Undang-Undang saja boleh direvisi apalagi tulisan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar